Selasa, 31 Desember 2019

PERDA Kabupaten musi banyuangin No 3 Tahun 2018 tentang kehutanan


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                     Medan,    Desember  2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2018

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh  :
Bahjar Halomoan Siregar
181201192
Hut 3C







 













PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.

 Penulis megucapkan  terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam  penulisan maupun  percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan  kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan, Desember 2019


                                                                                                           Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
            Salah satu unsur negara hukum adalah setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan semata sang penguasa, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasa tunduk pada hukum tersebut2 . Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Selanjutnya, dalam perjalanannya sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempatUUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat (3) ditulis “ Negara Indonesia adalah negara hukum. Amandemen keempat tersebut.
            Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum . Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis.
            Membicarakan tentang peraturan perundang-undangan adalah persoalan hukum tertulis. Para pemikir sosiolgis tentang hukum menganggap bahwa hukum tertulis itu banyak mengandung kelemahan-kelemahan terutama dalam hal mengikuti perkembangan zaman. Selain itu hukum tertulis hanya mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) mempunyai kelebihan dengan hukum yang tidak tertulis, karena selain perubahan/prilaku yang diharapkan dapat direncanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. juga perubahan/prilaku yang diharapkan dimaksud dapat di lakukan dalam waktu yang cepat.
            Hakikat hukum (Peraturan Perundangundangan adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Sejalan dengan pendapat socrates, Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan akan dicapai secara sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
            Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundangundangan dimaksud mengandung 3(tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan) dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik Seidmenn14 mengajukan cara penyusunan Undang-undang (Perda) yang baik dengan menggunakan kategori R.O.C.C.I.P.I. (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process dan Ideology).
Rumusan Masalah
1.      Apakah deskripsi dari peraturan daerah ?
2.      Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah?
3.     Bagaimanakah peraturan daerah kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018?
4.     Bagaimana sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut?
5.     Bagaimana peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut ?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui deskripsi dari peraturan daerah
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah
3.      Untuk mengetahui peraturan daerah kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
4.      Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut
5.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut
BAB II
ISI
2.1 Deskripsi Dari Peraturan Daerah
            Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu. Peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).

2.2 Tujuan Dan Fungsi Dibentuknya Peraturan Daerah
              sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2)  Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif. 
2.3 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
3
Tahun
2018
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup
Ditetapkan tanggal
20 Maret 2018
Diundangkan tanggal
20 Maret 2018
Berlaku tanggal
20 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No. 3
Tema
Lingkungan Hidup


Bagian Kedua Pengendalian Pencemaran Air Paragraf 1 Umum Pasal14 Pengenda!ian pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a -meliputi:
a. pencegahan pencemaran Air;
b. penanggulangan pencemaran Air; dan
c. pemulihan kualitas Air.
            Pasal 15 Pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan rneIalui upaya:
a. pemberian izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah; dan
c. pemantauan kua!itas air pada surnber air.
            Pasal 16 berisi tentang:
(1) Setiap orang yang membuang Air liniba.h ke sumber Air l' wajib memiliki izin dari Bupati.
(2) Pemberian izin pembuangan Air limbah ke Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemegang izin pembuangan Air limbah ke Sumber Air wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum da!am izin pembuangan Air limbah ke sumber Air.
            Pasal 17 berisi tentang:
(1) Penyediaan prasarana dan sa.rana pengolahan Air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dapat dilikukan oleh Pemerintah Kabupaten atau masyarakat.
(2) Hasil pengelolaan Air Limbah sebagaimana dirrtaksud pada ayat (1) harus memenuhi baku mutu Air Limbah.
(3) Setiap orang yang membuang Air limbah ke prasarana dan sarana pengolahan Air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten sebagaimana dirrtaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi pembuangan air limbah ke prasarana dan sarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten sebagairrtana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
2.4 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Tersebut
            Bupati mendelegasikan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasatkan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
            Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)terdiri atas;
a. teguran tertulis;
b. paksaan Pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.

2.5 Peran Masyarakat Dalam Menanggapi Peraturan Tersebut
            Pasal 96 UU 12/2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
 (1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
                          (2)      Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.   rapat dengar pendapat umum;
b.   kunjungan kerja;
c.   sosialisasi; dan/atau
d.   seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
                 (3)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
        (4)   Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
2.   Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
3.  Peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan
4.   Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat
5.  Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan,










DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin. 2017. Hakikat Dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan Pembentukan Perda Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

12 komentar:

PERDA Kabupaten musi banyuangin No 3 Tahun 2018 tentang kehutanan

Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                       Medan,     Desember   201 9 PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN MUSI B...