PERATURAN
DAERAH (PERDA) KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2018
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Bahjar
Halomoan Siregar
181201192
Hut
3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan
dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu,
penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu unsur negara hukum adalah
setiap tindakan pemerintah/pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Negara diselenggarakan tidak atas kemauan
semata sang penguasa, tetapi negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah
dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasa tunduk pada hukum tersebut2 .
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa Negara Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat). Selanjutnya,
dalam perjalanannya sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih
dipertegas melalui amandemen keempatUUD 1945 dan dimasukan kedalam batang tubuh
konstitusi yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat (3)
ditulis “ Negara Indonesia adalah negara hukum. Amandemen keempat tersebut.
Secara umum tujuan pembentukan
perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara
supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan
dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu,
salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum . Berbeda
dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis.
Membicarakan tentang peraturan
perundang-undangan adalah persoalan hukum tertulis. Para pemikir sosiolgis
tentang hukum menganggap bahwa hukum tertulis itu banyak mengandung
kelemahan-kelemahan terutama dalam hal mengikuti perkembangan zaman. Selain itu
hukum tertulis hanya mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan
masyarakat yang tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Berbeda dengan pemikiran sosiologis tersebut diatas, hukum tertulis (peraturan
perundang-undangan) mempunyai kelebihan dengan hukum yang tidak tertulis,
karena selain perubahan/prilaku yang diharapkan dapat direncanakan melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan. juga perubahan/prilaku yang
diharapkan dimaksud dapat di lakukan dalam waktu yang cepat.
Hakikat hukum (Peraturan
Perundangundangan adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan
dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan
cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Sejalan dengan pendapat socrates,
Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang
diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan akan dicapai
secara sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah di sebutkan
diatas, jika terakomodasi secara baik dan utuh dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, sehingga peraturan perundangundangan dimaksud mengandung
3(tiga) aspek filosofi, aspek sosial dan aspek yuridis. maka peraturan
perundang-undangan dimaksud akan mewujudkan hakikat hukum (perundang-undangan)
dan tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik Seidmenn14
mengajukan cara penyusunan Undang-undang (Perda) yang baik dengan menggunakan
kategori R.O.C.C.I.P.I. (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest,
Process dan Ideology).
Rumusan Masalah
1. Apakah deskripsi dari peraturan daerah ?
2. Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan
daerah?
3. Bagaimanakah peraturan daerah kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018?
4. Bagaimana sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut?
5.
Bagaimana peran
masyarakat dalam menanggapi peraturan tersebut ?
Tujuan
1. Untuk mengetahui deskripsi dari peraturan daerah
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya
peraturan daerah
3. Untuk mengetahui peraturan daerah kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
4. Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar peraturan
tersebut
5. Untuk mengetahui peran masyarakat dalam menanggapi
peraturan tersebut
BAB II
ISI
2.1 Deskripsi Dari Peraturan Daerah
Peraturan merupakan hukum (in abstracto) atau (generalnorms) yang sifatnya mengikat umum atau berlaku,
sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak,
agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan
yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa konkrit, yang nyata tertentu. Peraturan daerah merupakan hasil
kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala
Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah
bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
2.2 Tujuan Dan
Fungsi Dibentuknya Peraturan Daerah
sehingga dengan demikian pada dasarnya
peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala
daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang
penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang
tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang
bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan
pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses
pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah
rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat
mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin
dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah
keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih
banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah
yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian
hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak
terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas
Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya
bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku
efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat
di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi
masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan
diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak
didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan
daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak
berlaku efektif.
2.3 Peraturan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Jenis
|
Peraturan Daerah (PERDA)
|
Entitas
|
Kabupaten Musi Banyuasin
|
Nomor
|
3
|
Tahun
|
2018
|
Judul
|
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup
|
Ditetapkan tanggal
|
20 Maret 2018
|
Diundangkan tanggal
|
20 Maret 2018
|
Berlaku tanggal
|
20 Maret 2018
|
Sumber
|
LD.2018/No. 3
|
Tema
|
Lingkungan Hidup
|
Bagian
Kedua Pengendalian Pencemaran Air Paragraf 1 Umum Pasal14 Pengenda!ian
pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a -meliputi:
a.
pencegahan pencemaran Air;
b.
penanggulangan pencemaran Air; dan
c.
pemulihan kualitas Air.
Pasal 15 Pencegahan pencemaran air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan rneIalui upaya:
a.
pemberian izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b.
penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah; dan
c.
pemantauan kua!itas air pada surnber air.
Pasal 16 berisi tentang:
(1) Setiap orang yang membuang Air liniba.h ke
sumber Air l' wajib memiliki izin dari Bupati.
(2) Pemberian izin pembuangan Air limbah ke Sumber
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemegang izin pembuangan Air limbah ke Sumber
Air wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum da!am izin
pembuangan Air limbah ke sumber Air.
Pasal
17 berisi tentang:
(1) Penyediaan prasarana dan sa.rana pengolahan Air
limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dapat dilikukan oleh
Pemerintah Kabupaten atau masyarakat.
(2) Hasil pengelolaan Air Limbah sebagaimana
dirrtaksud pada ayat (1) harus memenuhi baku mutu Air Limbah.
(3) Setiap orang yang membuang Air limbah ke
prasarana dan sarana pengolahan Air limbah yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten sebagaimana dirrtaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi
pembuangan air limbah ke prasarana dan sarana yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten sebagairrtana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
2.4 Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Tersebut
Bupati mendelegasikan penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasatkan pada hasil
pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan
pejabat fungsional.
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)terdiri atas;
a. teguran tertulis;
b. paksaan
Pemerintah;
c. pembekuan
izin lingkungan; atau
d. pencabutan
izin lingkungan.
2.5 Peran Masyarakat Dalam
Menanggapi Peraturan Tersebut
Pasal 96 UU 12/2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
(1) Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan pembentukan
perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara
supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan
keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
2. Keputusan Kepala Daerah adalah
suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan
Walikota).
3. Peraturan
daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan
untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam
masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang
bersangkutan
4. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan
rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan
peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir
seluruh kepentingan masyarakat
5. Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah
yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus
dilibatkan,
DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin. 2017.
Hakikat Dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis
Terhadap Gagasan Pembentukan Perda Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas
Tadulako.
